Comments

Pages

Sabtu, 21 September 2013

SOP PERPUSTAKAAN

Posted by at 22.30 Read our previous post


                              
                                  PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
                                     KANTOR PERPUSTAKAAN DAN
                                                 ARSIP DAERAH
Nomor SOP       : PRO-PEL-01
Tgl. Pembuatan : 5 Januari 2012
No. Revisi         : 00
Tgl. Efektif       :  5  Januari 2012
Disahkan oleh  : Kepala Kantor PUSTARDA
Nama SOP
Pelayanan Pembuatan Kartu anggota

Dasar hukum  Dan Persyaratan ISO 9001:2008
Kualifikasi Pelaksana :
  1. UU No 43 Tahun 2007
  2. Peraturan Menteri Negara PAN No 101 Tahun 2008
  3. Peraturan Daerah No 12 Tahun 2008
  4. Perwali no. 51 tahun 2008
  5. . ISO 9001:2008, klausul : 7.2, 7.5,
1. Memiliki kemampuan pengoperasian
    pembuatan kartu anggota
2. Mengetahui tugas pokok dan fungsi
    masing-masing

Keterkaitan :
Peralatan  :
1.
2.
1. Formulir pendaftaftaran yang sudah diisi
    lengkap
2. Komputer yang sudah dilengkapi program
    pembuatan kartu anggota
3. Buku besar untuk pengindukan
Peringatan :
Pencatatan dan pendataan :
1. Apabila pengunjung / pemustaka tidak mempunyai kartu
    anggota belum di perbolehkan pinjam buku di bawa pulang
    cukup di tempat saja.                        

- Disimpan sebagai data elektronik dan
   manual / buku besar dan penjilidan
   formulir


SOP PELAYANAN PEMBUATAN KARTU ANGGOTA
PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KOTA BANJARBARU
TAHUN 2011

No
Aktivitas
PELAKSANA
MUTU BAKU
Kete
rangan
Kepala Kantor
Kasi Pelayanan
Petugas Pelayanan
Pemustaka
Kelengkapan
Waktu
Out put
2.
Menyiapkan rencana kegiatan pelayanan pembuatan kartu anggota


Job discription
30menit
Tugas
kerja

3.
Petugas menyiapkan persyaratan formulir kartu anggota


Blangko /
Formulir Anggota Baru
5menit
Formulir
Kartu Anggota

4.
Pemustaka /pengunjung mengisi formulir yang telah disediakan



Blangko /
Formulir Anggota Baru
15menit
Formulir Kartu Anggota

5.
Petugas memverifikasi keabsahan  data calon  anggota al:
5.1  Keaslian Kartu Identitas  seperti KTP atau dokumen sejenisnya seperti: SIM, Kartu Mahasiswa, Kartu Pelajar atau dokumen sejenisnya)

5.2     Masa berlaku
5.3     Foto (2 lembar)  terbaru



Blangko /
Formulir
5menit
Formulir yang telah diverivikasi :

Kartu Anggota

Kartu Identitas

Foto  Pemusataka

6.
Petugas mengetik data kelenkapan calon anggota  dan mengambil foto untuk dicatumkan pada kartu anggota


ya

Perangkat komputer
15menit
Foto Calon Anggota

Kartu Anggota




7.
Petugas mencatat data berkas ke dlm buku induk anggota baru



Buku Induk Anggota Baru
10menit
Buku Induk Anggota Baru

8.
Petugas mencetak kartu anggota   yang sudah  ditandatangani oleh Kapustarda



Printer
5menit
Kartu
anggota

9.
Petugas menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka dan meminta pemustaka menandatangani formulir sebagai bukti penerimaan kartu anggota.  


Kartu anggota
5menit
Kartu anggota
  Formukir yang ditandatangani
SOP
Kartu
anggota




Ditetapkan di Banjabaru
Pada tanggal : 5 Januari 2012        November 2011
Disusun
Dikaji oleh
Disahkan oleh:
Kasi Pelayanan   
Wakil Manajemen Mutu
Kepala Kantor,












H. Iskani





Dra. Hj. Nurliani M.AP
Pembina
NIP. 19650120 199003 2 006

                                                                                                                                               



















































                              
                                  PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
                                     KANTOR PERPUSTAKAAN DAN
                                                 ARSIP DAERAH
Nomor SOP        : 041/       /PUSTARDA
Tgl. Pembuatan  :
Tgl. Revisi
Tgl. Efektif
Disahkan oleh  : Kepala Kantor PUSTARDA
Nama SOP
Pelayanan Peminjaman dan pengembalian buku

Dasar hukum dan Persyaratan ISO 9001:2008
Kualifikasi Pelaksana :
1. Peraturan Menteri Negara PAN No 101 Tahun 2008
2.Peraturan Daerah No 12 Tahun 2003
3.UU No 43 Tahun 2007
4. ISO 9001:2008, klausul 7.2,  7.5.4

1. Memiliki kemampuan pelayanan
2. Mengetahui tugas pokok dan fungsi
    masing-masing

Keterkaitan :
Peralatan  :
1.
2.
1. Mempunyai kartu anggota
2. Meja sirkulasi pelayanan
Peringatan :
Pencatatan dan pendataan :
1. Apabila pengunjung / pemustaka tidak mempunyai kartu
    anggota belum diperbolehkan pinjam buku dibawa pulang
    cukup di tempat saja.

- Disimpan sebagai data elektronik dan
   manual / buku peminjaman


SOP PELAYANAN PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU
PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KOTA BANJARBARU
TAHUN 2011

No
Aktivitas
PELAKSANA
MUTU BAKU
Kete
rangan
Kepala Kantor
Kasi Pelayanan
Petugas Pelayanan
Pemustaka
Kelengkapan
Waktu
Out put
2.
Menyiapkan rencana kegiatan pelayanan peminjaman dan penembalian buku


Job discription
30menit
Tugas
kerja

3.
Petugas menyiapkan buku tamu pengunjung di ruang loker penitipan barang


buku
5menit
Buku
Tamu

4.
Pemustaka isi buku tamu dan menitipkan barang bawaan di ruang lokker, kecuali barang berharga (dompet, perhiasan, Hp, laptop,)



buku
5menit
Buku
Tamu

Properti Pemustaka

5.
Pemustaka menunjukan kartu anggota dan meminjam/mengembalikan buku di ruang sirkulasi



kartu
10menit
Kartu Anggota

Buku

6.
Petugas mencatat buku yang telah dipinjam atau dikembalikan di kartu peminjaman



Kartu besar
5menit
Kartu Peminjaman Buku

7.
Petugas menyerahkan ( menerima) buku yang telah dipinjam  atau yang diterima/kembalikan oleh pemustaka 



Buku besar
5menit
buku
SOP
Peminjaman dan penembalian buku











 

Ditetapkan di Banjabaru
Pada tanggal : 5 Januari 2012        November 2011
Disusun
Dikaji oleh
Disahkan oleh:
Kasi Pelayanan   
Wakil Manajemen Mutu
Kepala Kantor,












H. Iskani





Dra. Hj. Nurliani M.AP
Pembina
NIP. 19650120 199003 2 006
































































                              
                                  PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
                                     KANTOR PERPUSTAKAAN DAN
                                                 ARSIP DAERAH
Nomor SOP        : 041/       /PUSTARDA
Tgl. Pembuatan  :
Tgl. Revisi
Tgl. Efektif
Disahkan oleh  : Kepala Kantor PUSTARDA
Nama SOP
Pelayanan Internet Gratis

Dasar hukum  dan Persyaratan ISO 9001:2008
Kualifikasi Pelaksana :

1. ISO 9001:2008, klausul
2.
3.
1. Memiliki kemampuan pelayanan
2. Mengetahui tugas pokok dan fungsi
    masing-masing


Keterkaitan :
Peralatan  :

1.
2.
1. Komputer
2. Hotspot

Peringatan :
Pencatatan dan pendataan :

1. Batas waktu pemakaian internet 30 menit

- Buku pengunjung / daftar hadir



SOP PELAYANAN INTERNET GRATIS FIXED CABLE

PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KOTA BANJARBARU

TAHUN 2011


No
Aktivitas
PELAKSANA
MUTU BAKU
Kete
rangan
Kepala Kantor
Kasi Pelayanan
Petugas Pelayanan
Pemustaka
Kelengkapan
Waktu
Out put
1.
Mengintruksikan kepada kasi pelayanan untuk Pelayanan internet gratis



Surat tugas
15menit
Surat tugas

2.
Menyiapkan rencana kegiatan pelayanan internet gratis


Job discription
30menit
Tugas
kerja

3.
Petugas menyiapkan buku tamu pengunjung di ruang loker penitipan barang


buku
5menit
Buku Tamu 

4.
Pemustaka isi buku tamu dan menitipkan barang bawaan di ruang lokker



buku
5menit
Buku Tamu 

Properti Tamu

5.
Pemustaka mengisi buku batas pemakaian internet gratis



Blangko /
Formulir
10menit
Buku Pemakaian Internet
kartu

6.
Pemustaka memasuki ruang internet gratis sampai batas waktu yg telah di tentukan



Perangkat komputer
5 menit
komputer

7.
Petugas mengingatkan pemustaka apabila batas waktu habis



internet
5 menit
internet
SOP
Internet gratis



Ditetapkan di Banjabaru
Pada tanggal : 5 Januari 2012        November 2011
Disusun
Dikaji oleh
Disahkan oleh:
Kasi Pelayanan   
Wakil Manajemen Mutu
Kepala Kantor,












H. Iskani





Dra. Hj. Nurliani M.AP
Pembina
NIP. 19650120 199003 2 006



PELAYANAN INTERNET GRATIS HOT SPOT 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© SOP PERPUSTAKAAN is powered by Blogger - Template designed by Stramaxon - Best SEO Template